Rabu, 19 Agustus 2009

Pemberi Fatwa Dalam Menentukan Hukum.

Bismillahirahmanirrahim...

Sering terjadi suatu permasalahan, ketika jawabannya di cari pada pendapat Para Ulama tak di dapati ketenangan dalam keputusan hukumnya,,bahkan,mungkin tidak di ketemukan jawabannya sama sekali. Akan tetapi,setelah kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah tampak baginya hukum permasalahn itu dengan mudah. Hal ini sesuai dengan keikhlasan, keilmuan dan pemahamannya.

Wajib bagi mufti bersikap hati - hati dan tidak tergesa - gesa dalam memutusakan hukum manakala mendapatkan sesuatu yang rumit. Betapa banyak hukum yang di putuskan secara tergesa-gesa, kemudian setelah di teliti ternyata salah. Akhirnya, hanya bisa menyesali dan fatwa yang terlanjur di sampaikan tidak bisa di luruskan.

Seorang mufti jika di ketahui bersikap hati-hati dan teliti,,ucapannya akan di percaya dan di perhatikan,,tetapi,jika di kenal ceroboh yang sering kali membuat kekeliruan niscaya fatwanya tidak akan pernah di percaya orang. Maka,dengan kecerobohan dan kekeliruannya dia telah menjauhkan dirinya dari orang lain, dari Ilmu dan dari kebenaran yang di perolehnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar